LPS sudah berjalan selama sekitar 13 tahun. Meskipun demikian, ternyata kebanyakan masyarakat tidak begitu paham terkait semua program penjaminan LPS, lebih tepatnya deposito dijamin LPS. Ya, ada beberapa hal yang menjadikan kesalahpahaman masyarakat terkait penjaminan tersebut. Berikut adalah beberapa hal yang harus diluruskan sebagai pengetahuan masyarakat:
LPS menjamin simpanan dengan nilai maksimal 2 M
Memang, LPS akan menjamin simpanan tiap-tiap nasabah di suatu bank dengan nilai simpanan tak lebih dari 2 M. Namun, bukan berarti simpanan yang lebih dari 2 M tidak dapat dijamin. Nasabah tetap mendapatkan jaminan tersebut jika simpanannya ditempatkan di beberapa bank, sehingga simpanan atau deposito dijamin LPS.
Simpanan di cabang bank akan dijamin secara terpisah
Penjaminan LPS yakni tiap nasabah dan tiap bank, sehingga semua simpanan yang terdapat di cabang yang lokasinya berbeda namun banknya sama tidak mendapatkan penjaminan secara terpisah, tetapi LPS akan menjumlahkannya dengan deposito nasabah tersebut yang terdapat di bank tersebut.
Semua produk yang telah dipasarkan oleh pihak bank mendapatkan penjaminan LPS
Simpanan yang akan dijamin pihak LPS berupa tabungan, giro, sertifikat deposito, deposito, dan juga bentuk lainnya yang berkaitan dengan bentuk-bentuk tersebut. LPS tak akan menjamin instrumen yang berupa obligasi, saham, SUN (Surat Utang Negara), asuransi, atau reksadana, walaupun instrumen itu dipasarkan atau dijual oleh pihak bank.
Nasabah penyimpan wajib menunggu proses likuidasi selesai agar mendapatkan pembayaran simpanannya kembali
Penjaminan LPS dan pelaksanaan likuidasi oleh pihak bank prosesnya dilaksanakan terpisah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran klaim terkait penjaminan dapat dilaksanakan secara bertahap. Nasabah dapat memulainya 5 hari sejak verifikasi dan rekonsiliasi data simpanannya. Artinya, proses tersebut tak tergantung pada proses likuidasi.
Tiap nasabah diperbolehkan membeli tambahan penjaminan untuk simpanan yang nilainya melebihi 2 M rupiah
Batasan nilai simpanan yang mendapatkan penjaminan LPS sebesar 2 M itu pada dasarnya berlaku untuk seluruh nasabah di seluruh bank. Nasabah tak dapat menaikkan batasan yang telah ditetapkan tersebut dengan melakukan pembelian penjaminan tambahan melalui pihak LPS atau melalui perusahaan yang menawarkan asuransi komersial.
Well, itulah beberapa hal yang sering disalah artikan oleh masyarakat terkait deposito dijamin LPS.